BATAM - Penyerahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti krusial kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (11/12/2025), menandai babak baru dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi pelimpahan tahap II ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, baik dari segi formal maupun materiil, yang biasa dikenal dengan istilah P-21. "Hari ini kami menerima pelimpahan tujuh tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, ” ujar Priandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
Ketujuh tersangka, yang berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, kini berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Verifikasi mendalam telah dilakukan untuk memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan, sebuah langkah penting dalam memastikan keadilan.
Kasus ini berakar dari proyek revitalisasi senilai sekitar Rp75, 5 miliar yang didanai oleh anggaran BLU Badan Pengusahaan (BP) Batam pada periode 2021-2023. Namun, ironisnya, proyek yang seharusnya membawa kemajuan ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai Rp30, 6 miliar berdasarkan perhitungan para ahli. Sungguh menyakitkan melihat uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan justru lenyap begitu saja.
Dengan tuntasnya pelimpahan tahap II, JPU akan segera merampungkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan. "Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, ” tegas Priandi, menunjukkan komitmen terhadap integritas proses hukum.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan kelengkapan berkas perkara. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. “P-21 bukan berarti proses selesai. Kami masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. Semua tetap berproses, ” jelasnya, menyiratkan bahwa jaringan korupsi mungkin lebih luas dari yang terlihat.
Fokus utama penyidikan lanjutan adalah penelusuran dan penyitaan aset para tersangka. Hingga kini, upaya pengembalian kerugian negara baru mencapai sekitar Rp1, 6 miliar dari total kerugian lebih dari Rp30 miliar. Perjuangan untuk mengembalikan setiap rupiah yang dicuri masih panjang dan membutuhkan dedikasi penuh.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ditemukan indikasi pekerjaan mangkrak pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara. Pemandangan pilu pancang yang berdiri setengah, kontainer yang tak tertata rapi, dan laporan progres yang jauh dari kenyataan, menjadi saksi bisu dugaan penyimpangan yang terjadi. (PERS)

Updates.