PT SBI Didenda Rp330 Juta untuk Pekerjakan TKA Ilegal di Batam

    PT SBI Didenda Rp330 Juta untuk Pekerjakan TKA Ilegal di Batam

    BATAM - Sebuah pukulan telak menghampiri PT Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI). Perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok di kawasan industri Batamindo, Kota Batam, ini harus merogoh kocek dalam-dalam. Sanksi denda administratif sebesar Rp330 juta dijatuhkan oleh Tim Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri). Ini adalah konsekuensi langsung dari temuan mereka mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal.

    Ketua Satgas Pengawasan TKA sekaligus Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Barus, mengonfirmasi bahwa proses pembayaran denda tersebut kini tengah berjalan. Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Kementerian Keuangan RI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    "Denda administratif tersebut sedang dalam proses pembayaran dari PT SBI melalui rekening Kementerian Keuangan RI, sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), " ungkap John Barus saat dihubungi di Tanjungpinang, Jumat (03/04/2026).

    Kisah ini bermula dari sebuah inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Tim Satgas Pengawasan TKA Disnakertrans Kepri pada tanggal 26-27 Maret 2026 di PT SBI. Dalam sidak yang tak terduga itu, petugas menemukan fakta mengejutkan: sebanyak 29 TKA yang seluruhnya berkewarganegaraan Tiongkok, ternyata bekerja tanpa mengantongi kelengkapan dokumen yang krusial, yaitu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    John Barus menegaskan betapa pentingnya RPTKA sebagai syarat mutlak sebelum perusahaan berani mempekerjakan TKA di tanah air. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, yang tidak bisa ditawar.

    "Pengakuan mereka (TKA), ada yang baru datang, lalu sebagian lainnya sudah bekerja satu sampai tiga bulan di PT SBI, " jelasnya, menggambarkan situasi yang terjadi.

    Menyadari kesalahannya, pihak PT SBI menunjukkan sikap kooperatif dengan bersedia membayar denda administratif sebesar Rp330 juta. Kesediaan ini diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan yang telah diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA.

    Lebih jauh, John Barus menyampaikan pesan penting kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah Kepulauan Riau. Ia menekankan pentingnya tertib administrasi, termasuk kewajiban membayar retribusi RPTKA. Bagi TKA yang tertangkap basah bekerja tanpa dokumen resmi, konsekuensinya bisa sangat berat, mulai dari dideportasi hingga masuk daftar hitam (blacklist) yang menutup pintu mereka untuk bekerja di Indonesia.

    Tidak berhenti di situ, John juga menggarisbawahi tanggung jawab pendamping TKA untuk secara aktif mentransfer pengetahuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendampingi mereka. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.

    "TKA juga harus belajar bahasa Indonesia, " ujar John Barus, menekankan pentingnya integrasi budaya dan komunikasi yang baik.

    tenaga kerja asing pt sbi disnakertrans kepri denda ketenagakerjaan batam kepatuhan administrasi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman Kepri Perketat Pengawasan Pasca...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dorong Transisi Energi, Sugeng Suparwoto: Elektrifikasi Kendaraan dan Kompor Jadi Kunci
    Wamenaker Investigasi Dugaan Tunggakan Gaji dan THR Pekerja PT Hillcon Jaya Shakti
    Ahmad Rizal Ramdhani: Bulog Pastikan Stabilitas Pasokan dan Harga Beras Nasional Sepanjang 2026
    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara

    Ikuti Kami